Lakoni Bisnis Narkotika, Mat Lakon Diciduk Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Narkoba IPTU Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan Mat Lakon berawal dari adanya informasi warga bahwa di wilayah kediaman tersangka sering terjadi transaksi narkotika.
"Anggota kami kemudian langsung menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan bersama RT setempat di kediaman tersangka, ternyata benar ditemukan barang bukti narkotika Jenis Sabu sebanyak 6 Paket siap edar dengan berat bruto 1,53 gram, 1 buah sekop dari pipet dan 1 dompet berwarna hitam," katanya, Selasa (5/7/2022).
Tersangka, kata dia saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan