PANGKALPINANG, lintasbabel.id - 16.740 unit kendaraan di Kota Pangkalpinang, melanggar lalu lintas versi kamera E-TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement). Pelanggaran terjadi selama Operasi Patuh Menumbing 2022, yang digelar selama 14 hari.
"Pelanggar yang tercapture kamera E-TLE selama 14 hari di Operasi Patuh Menumbing 2022, kurang lebih ada 16.740 kendaraan," kata Kanit 1 Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kepulauan Babel, AKP April Yadi, Sabtu (3/7/2022).
April, menyebutkan dari jumlah kendaraan yang tercapture kamera Elektronik Traffic Law yang langsung divalidasi oleh petugas operator ETLE Ditlantas ada 202 surat tilang.
"Yang divalidasi dan dicetak surang tilang kemudian langsung di kirim oleh Ditlantas melalui kantor pos ada 202 surat tilang," lanjutnya.
Ia menambahkan, dari Jumlah surat tilang tersebut, baru 23 pelanggar yang melakukan konfirmasi oleh pemilik kendaraan. Dari jumlah 16.740 kendaraan tersebut, 988 kendaraan hanya mendapatkan teguran dari pihak kepolisian.
Editor : Muri Setiawan