get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 932 Butir Ekstasi, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Operasi Patuh Menumbing 2022, 16.740 Kendaraan Melanggar Lalu Lintas Versi Kamera ETLE

Minggu, 03 Juli 2022 | 17:49 WIB
header img
Kamera Tilang Elektronik di Pangkalpinang. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto).

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - 16.740 unit kendaraan di Kota Pangkalpinang, melanggar lalu lintas versi kamera E-TLE (Elektronik Traffic Law Enforcement). Pelanggaran terjadi selama Operasi Patuh Menumbing 2022, yang digelar selama 14 hari.

"Pelanggar yang tercapture kamera E-TLE selama 14 hari di Operasi Patuh Menumbing 2022, kurang lebih ada 16.740 kendaraan," kata Kanit 1 Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kepulauan Babel, AKP April Yadi, Sabtu (3/7/2022). 

April, menyebutkan dari jumlah kendaraan yang tercapture kamera Elektronik Traffic Law yang langsung divalidasi oleh petugas operator ETLE Ditlantas ada 202 surat tilang. 

"Yang divalidasi dan dicetak surang tilang kemudian langsung di kirim oleh Ditlantas melalui kantor pos ada 202 surat tilang," lanjutnya. 

Ia menambahkan, dari Jumlah surat tilang tersebut, baru 23 pelanggar yang melakukan konfirmasi oleh pemilik kendaraan. Dari jumlah 16.740 kendaraan tersebut, 988 kendaraan hanya mendapatkan teguran dari pihak kepolisian. 

Lanjutnya, pengendara yang telah dikirim surat tilang ETLE  petugas Kepolisian menunggu konfirmasi dari pelanggar paling lama 10 hari. 

"Kalau selama 10 hari tidak ada konfirmasi dari pihak pelanggar, secara otomatis kendaraan akan terblokir dan tidak bisa membayar pajak, kemudian ketika pelanggar mau membayar pajak harus membayar denda tilang dulu baru bisa bayar pajak kendaraan," kata April. 

Ia juga mengungkapkan, misalnya pelanggar yang terekam kamera ETLE dan tidak sempat datang ke posko ETLE untuk konfirmasi, pelanggar juga bisa konfirmasi melalui Barcode yang ada di surat tilang tersebut. 

"Misalnya pelanggar tidak bisa datang ke posko ETLE yang ada di Ditlantas Polda Babel, tinggal mengisi data melalui Barcode di surat tilang yang di antar pihak PT Pos kepada pelanggar," ucap AKP April. 

Dikatakanya, rata-rata pelanggaran yang terekam kamera ETLE bagi pengendara roda empat, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut