get app
inews
Aa Read Next : Sebelum Ditangkap, RS Mengaku Berniat Menikahi Pacarnya

Bela Kehormatan Sang Putri yang Dicabuli Tetangga, Seorang Ayah Justru Jadi Terdakwa

Kamis, 30 Juni 2022 | 21:33 WIB
header img
Seorang ayah di Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi pesakitan terdakwa kasus penganiayaan. (Foto: Freepik)

"Jika terdakwa telah paham dengan surat dakwaan yang telah dibacakan, maka selanjutnya akan digelar sidang agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 6 Juli 2022," katanya. 

Meski begitu, Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Edi Dharma meminta kepada Ketua Majelis Hakim agar Agus Sudgandha tidak ditahan di Rutan Samarinda. 

"Kami meminta untuk memberikan pertimbangan agar terdakwa tidak ditahan dan menjadi tahanan kota saja, dikarenakan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan putrinya masih kecil. Dan kami berjanji siap akan membawa terdakwa disetiap sidang yang akan digelar," sebut Bambang. 

"Baik nanti akan kami pertimbangkan bersama anggota majelis hakim lainnya," kata Ketua Majelis Hakim menjawab permintaan Bambang. 

Sidang pun diakhiri dengan tanda ketukan palu dari Ketua Majelis Hakim dan selanjutnya akan diagendakan pada sidang pemeriksaan saksi yang jatuh pada (6/7/2022) mendatang. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut