Atas perbuatannya itu, Agus Sudgandha pun akhirnya terjerat dan diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351. Setelah membacakan surat dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim pun kembali menanyakan kepada terdakwa terkait surat dakwaan dengan berkas perkara bernomor 375/Pid.B/2022 PN Smr itu.
"Terdakwa mengerti dengan surat dakwaan yang telah dibacakan tadi ?," tanya Ketua Majelis Hakim.
"Mengerti yang mulia hakim," jawab Agus Sudgandha.
Karena dianggap mengerti dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim pun kemudian memutuskan Agus Sudgandha yang sebelumnya merupakan tahanan kota menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda dan selanjutnya akan diagendakan dalam sidang pemeriksaan lima orang saksi, pada Rabu (6/7/2022) mendatang.
Editor : Muri Setiawan