get app
inews
Aa Read Next : Diburu Polisi di Rejang Lebong, Pelaku Curas Ini Malah Ditolong Kades Durian Emas

Tim Kelambit Buser Polres Bangka Ringkus Tersangka Curas

Minggu, 17 Oktober 2021 | 01:45 WIB
header img
Tersangka pencurian dengan kekerasan beserta sejumlah barang bukti yang diamankan Tim Kelambit buser Polres Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

"Untuk tersangka hingga kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrea Bangka dan dikenakan pasal 365 Subsider Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP, tentang  Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum.

 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut