Tim Kelambit Buser Polres Bangka Ringkus Tersangka Curas
Minggu, 17 Oktober 2021 | 01:45 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/10/17/49304_pelaku-curas-ingin-perkosa-korban.jpg)
"Untuk tersangka hingga kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrea Bangka dan dikenakan pasal 365 Subsider Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bangka AKP. Ayu Kusuma Ningrum.
Editor : Muri Setiawan