PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel menggelar Rapat Paripurna penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kepulauan Babel tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jamkrida Kepulauan Babel, Rabu (29/6/2022).
Menariknya, forum tertinggi di parlemen itu hanya diikuti sebagian kecil dari jumlah keseluruhan Anggota DPRD yang tercatat.
Berdasarkan agenda, Rapat Paripurna DPRD digelar pukul 09:00 WIB. Dari 45 Anggota DPRD, hanya 10 orang anggota saja yang tampak hadir, 15 orang mengikuti rapat secara daring dan sisanya tidak ada keterangan sama sekali.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Plt Ketua DPRD Babel, Adet Mastur, dan juga dihadiri oleh PJ Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin.
"Sebetulnya paripurna ini seharusnya akan dilaksanakan besok, jadi jadwal itu dimajukan," Kata Plt Ketua DPRD Babel, Adet Mastur, kepada lintasbabel.id.
Ia mengatakan bahwa jadwal paripurna tersebut sudah dibahas sejak satu bulan yang lalu.
"Jadi mekanismenya jadwal-jadwal sudah berjalan surat-surat masuk ke tujuan tujuan tertentu, misal ada yang perjalanan dinas keluar itu sudah dilaksanakan," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan tata tertib DPRD bahwa diperbolehkan Rapat Paripurna menggunakan zoom metting.
"Di dalam tata tertib DPRD ya boleh untuk melakukan zoom, tidak menyalahi karena mereka berada di luar. Yang jelas, yang tidak memberi keterangan kami enggak tau, karena tanpa keterangan tetapi yang lainnya sudah melalui Zoom," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan