PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel). Gaji 13 bagi ASN akan segera cair pada tanggal 1 Juli 2022.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Perbendaharaan Bakeuda Provinsi Kepulauan Babel, Bondan Sasongko, kepada Lintas Babel, Kamis (23/6/2022).
"Jadi, untuk ASN bulan Juli akan mendapatkan satu gaji pokok atau gaji bulanan, kemudian gaji 13, kemudian TPP 13 dibayar 50% dan TPP biasa," Bondan Sasongko.
Bondan menyebutkan, saat ini Bakeuda sudah menyiapkan anggaran untuk membayarkan gaji ASN tersebut, tinggal menunggu pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bakeuda.
"Jadi, untuk gaji induk bulan Juli akan kami bayar per 1 Juli, silahkan disampaikan SPP SPM-nya untuk OPD pada tanggal 30 Juni. Tetapi untuk gaji 13 silahkan untuk mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) nya itu tanggal 1 Juli, nanti tanggal 4 Juli baru kami transferkan, untuk TPP 13 50% itu tergantung OPD masing-masing, kami sudah siapkan anggaran juga," jelasnya.
Sebagai informasi, untuk TPP induk sesuai dengan prosedur, tetapi ada pemotongan sedangkan TPP 13 tidak ada pemotongan 50%.
"Ini menjadi masalah ini di OPD , ada beberapa OPD yang anggarannya tidak cukup, sudah ada pergeseran, sudah melakukan pergeseran teman-teman OPD untuk menggeserkan anggaran triwulan 4 untuk dikosongkan untuk dimasukkan ke triwulan 3 semua. Jadi tidak ada kawan-kawan OPD itu sebenarnya yang tidak bisa membayar semua baik gaji 13, TPP 13, gaji induk, itu semua sudah tercover semua," ujarnya.
Menurtunya, untuk pembayaran tergantung OPD yang bersangkutan untuk mengajukan, saat ini sedang proses ngeprint daftar gaji, setelah print baru bisa diihat gaji para ASN berapa, termasuk gaji 13.
"Gaji 13 ini seluruh akan mendapatkan, baik ASN Anggota Dewan dan PJ Gubernur termasuk PPPK, kalau honor kami belum tau," tuturnya.
Sebelumya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 PNS tahun 2022 dicairkan lebih besar dari tahun lalu. Pasalnya, ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.
Menurutnya, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, yang menyebut THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Editor : Muri Setiawan