PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Naziarto, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengusulkan pencairan gaji 13. Sebab sesuai waktu yang telah ditetapkan, yakni 1 Juli 2022, semua usulan harus masuk ke Badan Keuangan Daerah (Bakuda) untuk kemudian diproses pencairan gaji 13 tersebut.
"Semua OPD harus segera mengusulkan kepada Bakuda, agar tidak ada keterlambatan pencairan gaji 13 ini dan gunakan gaji 13 ini sesuai tujuannya untuk kebutuhan Anak-anak sekolah," kata Naziarto, Kamis (30/6/2022).
Terlebih menghadapi Lebaran Idul Adha, menurut Naziarto, gaji 13 ini untuk menunjang para Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Iya ini menunjang kebutuhan mereka, maka saya minta dipercepat, itu tergantung unit instansi masing-masing," ujarnya.
Dia juga mengimbau, ASN agar menggunakan gaji 13 sesuai peruntukannya bukan untuk kebutuhan konsumtif, karena tujuan pemerintah mencairkan gaji 13 untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah.
"Jangan gunakan gaji 13 untuk kebutuhan konsumtif, pembelian HP atau hanya untuk sekedar ngopi terus. Harus digunakan sesuai kebutuhan," tuturnya.
Editor : Haryanto