get app
inews
Aa Read Next : Hari Jadi Kota Toboali Resmi Ditetapkan, Jadi Kota Tertua di Bangka Belitung

Besok Gaji 13 Cair, OPD Diminta Segera Ajukan Usulan Pencairan

Kamis, 30 Juni 2022 | 10:36 WIB
header img
Gaji 13 Segara Cair, OPD Diminta Segera Ajukan Usulan Pencairan. (lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Naziarto, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengusulkan pencairan gaji 13. Sebab sesuai waktu yang telah ditetapkan, yakni 1 Juli 2022, semua usulan harus masuk ke Badan Keuangan Daerah (Bakuda) untuk kemudian diproses pencairan gaji 13 tersebut.

"Semua OPD harus segera mengusulkan kepada Bakuda, agar tidak ada keterlambatan pencairan gaji 13 ini dan gunakan gaji 13 ini sesuai tujuannya untuk kebutuhan Anak-anak sekolah," kata Naziarto, Kamis  (30/6/2022). 

Terlebih menghadapi Lebaran Idul Adha, menurut Naziarto, gaji 13 ini untuk menunjang para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Iya ini menunjang kebutuhan mereka, maka saya minta dipercepat, itu tergantung unit instansi masing-masing," ujarnya. 

Dia juga mengimbau, ASN agar menggunakan gaji 13 sesuai peruntukannya bukan untuk kebutuhan konsumtif, karena tujuan pemerintah mencairkan gaji 13 untuk memenuhi kebutuhan anak sekolah. 

"Jangan gunakan gaji 13 untuk kebutuhan konsumtif, pembelian HP atau hanya untuk sekedar ngopi terus. Harus digunakan sesuai kebutuhan," tuturnya.

Kepala Badan Bakuda Provinsi Babel, M.Haris mengatakan, semua OPD dapat mengajukan usulan pencairan gaji 13. Jika berkasnya sudah masuk dan lengkap maka akan segera dicairkan oleh Bakuda Babel, karena anggarannya sudah disiapkan. 

"Tanggal 1 besok usulan dari OPD sudah bisa masuk ke Bakuda dan langsung kami proses sesuai SOP nya satu jam dalam satu hari sudah dicairkan. Selain ASN, PPPK, anggota dan pimpinan DPRD juga menerima gaji 13 ini yang besarannya juga sama dengan gaji 14, yakni 1 bulan gaji beserta tunjangan dan 50 persen TPP," ucap Haris. 

Sama halnya dengan pembayaran THR atau gaji 14 dan TPP 50 persen, gaji 13 dan TPP 50 persen menelan anggaran sebesar Rp 39 miliar terdiri dari Rp 25 miliar untuk gaji 13 dan Rp 14 miliar untuk TPP 50 persen bersumber dari DAU dan APBD 2022.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut