BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Tanah negara yang belum pernah digarap dan masih berbentuk hutan dan belum dilekati atas hak di wilayah administrasi Pemerintah Desa Jeriji Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, marak digarong oknum warga untuk diperjualbelikan kepada oknum pengusaha.
Padahal, dalam dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendafaran Tanah pasal 1 ayat 2 dikatakan, Tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/ atau bukan merupakan aset barang milik negara/ barang milik daerah adalah Tanah Negara.
Dari peraturan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa menjual tanah negara tersebut merupakan perbuatan merugikan negara.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, setidaknya sudah ada ratusan hektar lahan tersebut yang sudah diperjualbelikan oleh oknum warga melalui perantara (calo) kepada oknum pengusaha.
Anggota BPD Desa Jeriji, Isharyanto saat dihubungi wartawan, Rabu (22/06/2022) membenarkan kondisi tersebut.
"Warga kami sudah sering melaporkan masalah jual beli lahan di desa kami dan sebagai wakil masyarakat kami bersama Pemdes juga sudah menindaklanjutinya dengan beberapa kali turun ke lokasi untuk melihat kondisinya. beberapa alat berat juga pernah di stop warga karena lahan yang digarap itu sebagian tanah negara berbentuk hutan padang dan lelab yang belum pernah digarap oleh penjualnya dan tidak ada tanam tumbuhnya, tiba-tiba diperjualbelikan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala desa Jeriji A Iswandi saat dihubungi wartatawan, Rabu (22/06/2022) mengatakan, Pihaknya tidak akan menerbitkan surat keterangan tanah jika lahan yang diajukan warga tersebut tidak pernah dikelola atau tidak ada tanam tumbuh.
"Ada beberapa warga atau perwakilan warga yang ke kami minta dibuatkan surat keterangan tanah, namun saat kami turunkan Tim untuk mengecek lahannya ternyata sebagian lahan yang diajukan itu belum pernah digarap masih berbentuk hutan padang dan lelab hanya dirintis saja, sehingga kami tidak bisa menerbitkan surat tanahnya, bahkan ada oknum warga yang tetap nekat menjual tanah tersebut tanpa adanya bukti kepemilikan dan pengelolaan. ini kan sebenarnya tidak boleh karena tanah itu masih dikategorikan tanah negara," katanya.
Saat ini kata dia, Pemerintah Kecamatan juga telah menerbitkan Standart Operasional Prosedur (SOP) terbaru dalam menerbitkan Surat tanah guna meminimalisir terjadinya sengketa tanah di kemudian hari.
Pihaknya juga kata dia tidak anti investasi, namun investasi yang masuk ke desanya harus mengikuti regulasi dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat dan mendapat dukungan masyarakat.
"Kalau masyarakat saya sudah oke, BPD sudah oke, elemen-elemen desa lainnya sudah oke melalui musyawarah desa, kita siap dukung. Namun jika belum oke kita tinjau lagi supaya tidak gaduh, intinya kami tidak anti investasi," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan