get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Pilkades Tertunda Gegara Pandemi, 22 Desa di Bangka Barat Masih Dipimpin PJ Kades

Jum'at, 17 Juni 2022 | 10:15 WIB
header img
Idza Fajri, Kabid Pemerintahan Desa Dinsospemdes Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Sebanyak 22 desa di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), saat ini dijabat oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades). Kekosongan Kades definitif ini disebabkan oleh tertundanya tahapan Pilkades yang ikut terdampak pandemi Covid-19. 

Adapun daftar 22 desa yang dijabat oleh PJ Kades diantarnya, Desa Kundi, Berang, Pangek untuk Kecamatan Simpang Teritip. Kemudian Desa Sungai Buluh dan Limbung untuk Kecamatan Jebus. Lalu Desa Cupat, Bakit, Puput, Kapit Teluk Limau untuk Kecamatan Parittiga. 

Sementara, di Kecamatan Kelapa ada Desa Rukam, Pusuk, Dendang, Kacung, Tugang serta Desa Air Bulin. Dan yang terakhir di Kecamatan Tempilang ada Desa Air Lintang, Buyan Kelumbi, Penyampak, Tanjung Niur, Sangku dan Tempilang. 

"PJ-nya dua tahun, karena penundaan Pilkades 2020 karena Covid-19 kemarin. Kami sih mau dilaksanakan supaya tidak ada kekosongan tapi Mendagri memutuskan tidak ada Pilkades selama tahun 2020 sehingga diundur," kata Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospemdes) Bangka Barat, Idza Fajri, Jumat (17/6/2022). 

Idza menjelaskan, kewenangan PJ Kades dengan Kades Definitif relatif sama, tetapi harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kecamatan setempat andai ingin membuat sebuah kebijakan.

"Kewenangan sama tapi PJ ini mesti berkoordinasi ke Kecamatan, kalau apa-apa harus izin ke Kecamatan, bisa saja membuat kebijakan tapi harus dilaporkan dulu," ujarnya. 

Meskipun masa jabatan PJ Kades tidak memiliki batasan waktu, namun Idza mengatakan setiap enam bulan akan dilakukan evaluasi kinerja oleh Bupati melalui Camat.

"PJ ini sebenarnya bebas tapi ada evaluasinya oleh Bupati melalui Camat setiap 6 bulan sekali, kalau dia berjalan tidak sesuai atau sakit diganti dan itu kewenangan pak Bupati untuk menggantinya, " ungkapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut