"Pada Februari 2022, beredar video seorang siswa SMPN di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur viral di media sosial. Siswa yang diketahui bernama IF (15) ini, dihukum benturkan kepala ke tembok kelas oleh gurunya. Imanuel Frama merupakan siswa kelas IX, SMPN Satu Atap Nunkurus," tuturnya.
IF diketahui membenturkan kepala 100 kali ke tembok atas perintah guru mata pelajaran pendidikan jasmani berinisial KL. Ditambah IF juga disuruh membersihkan WC dan saling cubit telinga dengan teman lain yang juga dihukum. Alhasil kejadian tersebut akhirnya diproses hukum.
Sementara itu, Polres Pasuruan memeriksa 13 orang saksi terkait kasus dugaan penganiayaan dua pelajar salah satu SMP swasta berasrama pada Maret 2022.
Anak korban diduga kuat mengalami penganiayaan oleh seniornya hingga mengalami luka cukup parah di punggungnya. Terdapat luka memar bekas pukulan dan sulutan rokok oleh seniornya yakni, DLH dan FG di asrama sekolah.
"Mei 2022, MS (10), seorang siswi SDN di Samarinda, Kalimantan Timur diduga diusir oleh gurunya dari ruang kelas saat ujian sedang berlangsung, Dia diusir karena tidak ikut kegiatan belajar mengajar, saat online karena tidak memiliki telepon genggam dan seragam sekolah. MS merupakan piatu, ibunya sudah meninggal dunia, sementara ayahnya di penjara, Ms tinggal dengan tantenya," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait