JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat biacara terkait bullying terhadap anak Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J. KPAI meminta netizen menghentikan bullying kepada anak-anak kedua tersangka.
Komisioner KPAI , Retno Listyarti mengatakan anak Ferdy Sambo tidak bersalah dan sudah seharusnya dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan verbal, fisik, psikis maupun cyber.
"Anak-anak tersebut memang rentan mendapatkan stigmatisasi atau labelisasi dari perbuatan orangtuanya, meskipun anak-anak tersebut jelas tidak bersalah dan tidak bertanggungjawab atas perbuatan kedua orang tuanya," ujar Retno Listyarti, Minggu (21/8/2022).
Menurut Retno, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya maka perlindungan khusus bagi anak perlu dilakukan melalui beragam upaya.
"Penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnyan sebagaimana di jamin dalam UU Perlindungan Anak dan peraturan turunannya, yaitu PP No. 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak," tambah Retno.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait