get app
inews
Aa Text
Read Next : Panti Jompo Pertama di Bangka Selatan Mulai Beroperasi

6 Pelajar SMK Aniaya Nenek di Tapsel Ditangkap Polisi, Ini Sanksi yang Diusulkan KPAI untuk Pelaku

Senin, 21 November 2022 | 20:06 WIB
header img
Aksi sekelompok pelajar yang menendang nenek hingga terjatuh. Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Polisi menangkap enam pelajar SMK pelaku penganiayaan nenek-nenek di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara setelah video aksi tak terpujinya itu viral di Media Sosial. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons kasus itu dan mengusulkan para pelaku diberi sanksi kerja sosial di panti jompo.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyebut proses pemberian sanksi pada anak pelaku harus dilakukan untuk efek jera dengan tujuan agar mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. 

"Anak-anak tersebut dapat dirujuk untuk kerja sosial di panti jompo misalnya setiap akhir pekan selama 4-5 jam (karena Senin-Jumat anak-anak tersebut harus sekolah)," ujar Retno Listyarti, Senin (21/11/2022).

Tak hanya itu, KPAI juga mendorong sekolah dan Dinas Pendidikan untuk memberikan sanksi tindakan yang bersifat edukatif dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Menurutnya, pemberian sanksi tersebut sangat penting agar mereka memahami apa yang mereka lakukan merupakan perbuatan yang sangat keterlaluan, tidak patut ditiru, dan tidak boleh diulangi.

"Agar mereka belajar menyayangi orang-orang yang sudah tua dan belajar menyadari bahwa para orang tua mereka dan mereka sendiri suatu saat juga akan jadi nenek/kakek dan butuh dilindungi dan disayangi. Bukan dipukuli," kata Retno.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut