BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Setelah 4 bulan buron, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus akhirnya berhasil pemuda berinisial F (25), Minggu (12/6/2022) kemarin. F diketahui melakukan pencurian sejumlah uang dan barang milik korban yang diketahui bernama Noviardi.
Pelaku F bersama satu orang rekannya berinisial JBO yang terlebih dahulu ditangkap polisi, melakukan pencurian barang milik korban Noviardi yang sedang mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (21/2/2022) silam.
Saat itu, korban Novriadi sedang tak sadarkan diri usai mengalami kecelakaan lalu lintas. Uang dan barang milik Noviardi lainnya yang terletak di dalam mobil, dengan tega dibawa kabur oleh pelaku F dan JBO.
"Merasa aman dan tidak dicari pihak kepolisian, pelaku berinisial F kembali ke pondok jaga malam di Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga ttempat pelaku JBO ditangkap. Kemarin, pelaku F berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke polsek jebus guna proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Senin (13/6/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait