Cekcok Gara-gara Rasa, Penjual Tusuk Pembeli Durian

Wiwin Suseno
DM, tersangka penusukan (kiri) dan korban Hermansyah (foto: istimewa)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Hermansyah (38) warga dusun Harapan Mulia Desa Keposang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami luka tusukan pisau di beberapa bagian tubuhnya setelah cekcok dengan pedagang durian DM (45) warga Dusun Tangit Desa Serdang Kecamatan Toboali yang tinggal di Jalan Damai Toboali, Sabtu (11/06/2022). Peristiwa dipicu cekcok jual beli durian hingga rasa duren berubah jadi rasa pisau.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban bersama dengan temannya membeli durian yang dijual pelaku di Simpang 5 Toboali.

Saat membeli durian, korban meminta kepada penjual agar jika rasa durian tersebut tidak manis maka ia minta ditukar dengan durian yang lain.

"Salah satu penjual durian kemudian mengupas durian dan meminta korban mencoba sambil mengatakan jika tidak manis kembalikan. Setelah dicoba, korban minta ditukarkan dengan durian lainnya namun pelaku tidak mau dan meminta durian yang telah dikupas tersebut dibayar oleh korban hingga terjadi cekcok," jelasnya, Minggu (12/06/2022). 

Untuk mencegah keributan, kata dia, teman korban langsung membayar durian tersebut namun ditegur oleh korban kenapa membayar durian tersebut.

"Kemudian Pelaku langsung menusuk korban dengan pisau kearah dada kiri korban dan menusuk korban serta memukul korban secara bertubi-tubi hingga korban mengalami luka tusukan dibagian rusuk kiri, bagian dada kanan, pergelangan tangan kanan dan lebam di bagian mata," lanjutnya.

Setelah mendapatkan informasi kata dia, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara dan mengamankan pelaku.

Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 Tahun Penjara," tegasnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network