Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Desa Tempilang, EP (53) dan bendahara SS (42), terseret kasus korupsi, setelah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)Tempilang, Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp. 913.004.243,62 untuk kepentingan pribadi dan memberikan ijin untuk digunakan atau dipinjam oleh perangkat desa lainnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait