Berkas Perkara Korupsi Mantan Kades Tempilang dan Bendahara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Rizki Ramadhani
SS, Mantan Bendahara Desa Tempilang saat digiring ke Kantor Kejari Bangka Barat. (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Desa Tempilang, EP (53) dan bendahara SS (42), terseret kasus korupsi, setelah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)Tempilang, Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp. 913.004.243,62 untuk kepentingan pribadi dan memberikan ijin untuk digunakan atau dipinjam oleh perangkat desa lainnya. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network