Berkas Perkara Korupsi Mantan Kades Tempilang dan Bendahara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Rizki Ramadhani
SS, Mantan Bendahara Desa Tempilang saat digiring ke Kantor Kejari Bangka Barat. (Foto: Istimewa)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Berkas perkara kasus korupsi APBDes Tempilang 2015-2016 yang melibatkan mantan Kepala Desa Tempilang berinisial EP (53) dan bendaharanya SS (42), segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. 

"Tahapan kasus sudah persiapan untuk pelimpahan ke pengadilan, penyusunan dakwaan," kata Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan, Minggu (12/6/2022). 

Terkait penambahan tersangka, Wawan mengatakan sedang menunggu hasil pengembangan dan pembuktian dari Pengadilan Negeri.

"Inikan sudah materi pembuktian di persidangan, karena ini penyidik dari kepolisian, kita terima berkas tersangka yang sudah diserahkan dari penyidik nanti pembuktian dan pendalaman di persidangan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Desa Tempilang, EP (53) dan bendahara SS (42), terseret kasus korupsi, setelah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)Tempilang, Kabupaten Bangka Barat tahun anggaran 2015-2016 sebesar Rp. 913.004.243,62 untuk kepentingan pribadi dan memberikan ijin untuk digunakan atau dipinjam oleh perangkat desa lainnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network