Ghalih menambahkan, saat penggeledahan petugas kepolisian menemukan narkoba jenis sabu-sabu dari tangan ANA sebanyak tiga paket di dalam tas miliknya.
Sedangkan dari tangan ADR, polisi menemukan 10 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang tersimpan di dalam tempat duduk perahu jenis speed miliknya.
"Selain tersangka kami juga mengamankan barang bukti, selanjutnya kami akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi dan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka Barat guna melakukan pengembangan," ungkapnya.
Saat ini, keduanya langsung dibawa ke Polsek Jebus untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, sebilih pisau pinggan dan satu buah tas selempang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait