BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polsek Jebus berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial ANA (30) dan ADR (30), yang merupakan warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat. Keduanya ditangkap polisi lantaran melakukan pencurian dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka ditangkap di Pelabuhan Tanjung Gudang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, saat berusaha melarikan diri pada Rabu (8/6/2022) kemarin.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari tindakan pidana pencurian yang terjadi di Desa Semulut, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, pada hari Sabtu (4/6/2022) lalu.
"Barang yang hilang di dalam ponton itu dua buah aki 100 Ampere dan lima jeriken solar, dengan kerugian korban mencapai Rp4.6 juta atas peristiwa itu, korban langsung melaporkan. Keduanya diketahui sedang berada di Kecamatan Belinyu, Bangka hendak kabur. Setelah berhasil mengamankan. Keduanya langsung dibawa ke Pantai Tanjung Ru," kata Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Kamis (9/6/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait