Curi Ribuan Telur Penyu, Pria di Bangka Tengah Ditangkap Polairud Polda Babel

Haryanto
Ribuan butir telur penyu bersama seorang pelaku pencuri telur penyu, diamankan Ditpolairud Polda Babel. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

Sementara pelaku Johan (34) mengaku, sudah setengah tahun menjalankan aktivitas tersebut. Ia juga mengaku tahu jika penyu merupakan salah satu hewan dilindungi undang-undang. 

"Tahu jika hewan ini dilindung, tapi gak ada kerjaan lain. Biasanya telur penyu dijual ke masyarakat sekitar tempat tinggal saya. Harganya Rp2.000 perbutir," katanya. 

Pelaku yang sedang menjalankan pemeriksaan di Ditpolairud Polda Babel, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Karena melanggar Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dalam Melindungi Keanekaragaman Hayati. 



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network