Kepergok Mencuri di Toko Buah, Pemuda Asal Pangkalpinang Jadi Bulan-bulanan Massa

Maulana
Tersangka Adi saat diamankan ke Mapolres Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

Saat memarkir ia sempat membayar yang parkir Rp10 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal. Setelah itu Sumi pun berjalan ke arah tempat para penambang di sekitaran jalan laut dengan bermaksud mencari timah. Nahas saat pulang ia tidak menemukan motornya yang diparkir.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Bangka yang kemudian terungkap pada Senin (6/6/2022) ketika Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka mendapat informasi pelaku Adi diamankan warga.

“Pelaku Adi diamankan oleh masyarakat di Kuday Kecamatan Sungailiat diduga melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah toko buah,” ujar AKP Rene Zakharia.

“Motor vario itu digunakan diduga pelaku dalam melakukan aksi pencurian di toko buah tersebut. Motor tersebut juga hasil pencurian di wilayah jalan laut Sungailiat,” tambah Kasat.

Kepada petugas Adi mengaku saat mengambil motor dalam keadaan kunci kontak yang sedang tersangkut pada motor korban.

Akibat perbuatannya, Adi kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka dan telah menyandang status tersangka. Adi dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pembertan ( Curat ) dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network