Lakukan Aksi Curanmor di Pulau Bangka, Warga Sumsel Diringkus Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka

Maulana
Tim Telambit Satuan Reskrim Polres Bangka berhasil meringkus salah seorang tersangka kasus curanmor di wilayah Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Minggu (30/5/2022) dini hari. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

AKP. Rene menambahkan, untuk tersangka kini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka.

"Tersangka ini memang bukan residivis, namun nanti kita cek lagi, mungkin tersangka ini mengira aksi pencurian pertama yang ia lakukan tersebut dikiranya aman, makanya dia keterusan. Karena rata-rata, tersangka ini mencuri selang waktunya tidak lama, sekitar 3 sampai 5 hari, dia mencuri lagi. Untuk tersangka kita jerat dengan lasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," ujarnya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network