AKP. Rene menambahkan, untuk tersangka kini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka.
"Tersangka ini memang bukan residivis, namun nanti kita cek lagi, mungkin tersangka ini mengira aksi pencurian pertama yang ia lakukan tersebut dikiranya aman, makanya dia keterusan. Karena rata-rata, tersangka ini mencuri selang waktunya tidak lama, sekitar 3 sampai 5 hari, dia mencuri lagi. Untuk tersangka kita jerat dengan lasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait