BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polres Bangka Barat (Babar) resmi menetapkan EP (53) dan SS (48) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Babar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tahun Anggaran 2015-2016.
Kapolres Babar, AKBP Agus Siswanto mengatakan, kedua tersangka masing-masing adalah mantan Kepala Desa (EP) dan (SS) Bendahara Desa Tempilang.
"Selanjutnya dilakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh pihak BPKP perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditemukan kerugian negara sebesar 913.004.243,62 rupiah," kata AKBP Agus Siswanto, Selasa (31/5/2022).
Pengungkapkan kasus ini sendiri, katanya, bermula dari adanya laporan infomasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang.
"Untuk peran EP, dia sebagai pembuat RAPBDesa dan APBDesa perubahan bersama ketua BPD, menetapkan APBDesa dan APBDesa perubahan dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa TA. 2015-2016 bersama Ketua BPD dan Bendahara Desa. Sedangkan tersangka SS berperan sebagai menyusun RAPBDes dan APBDes Tempilang TA. 2015 2016 bersama Kades dan Ketua BPD," tuturnya.
Kapolres menyebutkan, tersangka EP dan SS menggunakan anggaran APBDes tersebut untuk keperluan pribadi, dan memberikan izin untuk digunakan atau dipinjam oleh perangkat desa lainnya.
"Menggunakan sebagian dana Desa Tempilang untuk kepentingan pribadinya. Membuat dan menyimpan cap atau stempel toko palsu yang digunakan untuk melegalisir faktur, kwitansi atau nota belanja barang," ucapnya.
Kapolres menambahkan, dalam proses penyidikan, polisi telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 210.404.000.
"Ditemukan fakta bahwa tersangka EP ada juga meminjam uang dana APBDes Tempilang TA. 2018 untuk kepentingan pribadinya yaitu sebesar Rp330 juta dengan modus yang sama atau berulang," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jopasal 3 Jo pasal 8 Jopasal 9 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah," tegasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait