Gakkum KLHK Tahan V Alias A, Tersangka Perusak Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol Bangka

Joko Setyawanto/ Rilis
Penyidik GakkumKLHK menahan V alias A (36) tersangka perambahan kawasan hutan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Babel. (Foto: Dok. KLHK)

JAKARTA, lintasbabel.id - V alias A (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka perambahan kawasan hutan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) oleh Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

V alias A (36 th) merupakan pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat, yang bertempat tinggal di Jalan Parit Tunghin, RT.012, RW. 002, Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini V alias A telah ditahan oleh penyidik KLHK di Rumah Tahanan Klas IIA Salemba, Jakarta. 

 

Hasil penyelidikan bahwa V alias A diduga telah melakukan tindak pidana perambahan dan melakukan pengurukan lahan dikawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan 2 alat berat ekscavator dan 1 unit bulldozer seluas 2.23 Ha. V juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga merubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.  

Menurut Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Gakkum-KLHK, perusakan lingkungan dan perambahan kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol oleh V alias A merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian KLHK, mengingat pentingnya ekosistem Tahura Bukit Mangkol bagi masyarakat Bangka.

Tahura Bukit Mangkol sendiri telah ditetapkan sebagai Kawasan Tahura melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 6.009,51 Ha.

"Penindakan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya yang melakukan kegiatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Bangka Belitung, khususnya di Tahura Bukit Mangkol," kata Yazid dalam keterangan persnya yang diterima Lintas Babel, Senin (30/5/2022). 

Yazid Nurhuda menambahkan, bahwa saat ini ada beberapa pelaku lainnya yang sedang didalami oleh penyidik KLHK terkait dengan dugaan perusakan lingkungan dan penambangan illegal di Bangka Belitung termasuk di Tahura Bukit Mangkol.  

Ancaman hukuman terhadap V alias A sangat berat mencapai 10 tahun pidana penjara dan denda pidana mencapai Rp5 milyar rupiah, berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.  

 

"Kami sedang mendalami dan menyiapkan pidana berlapis terhadap V alias A yaitu termasuk pengenaan tindak pidana lingkungan hidup berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda pidana paling sedikit Rp3 Milyar dan paling banyak Rp10 Milyar," ujarnya. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan yang ditujukan kepada Dinas LHK Provinsi Kep. Bangka Belitung terkait aktivitas illegal yang diduga masuk ke dalam Kawasan Tahura. Menindaklanjuti hal tersebut, Petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) Dinas LH Kabupaten Bangka Tengah selaku pengelola Tahura Bukit Mangkol melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Simpang Katis dan menemukan adanya 1 unit buldozer di dalam Tahura dan 2 ekscavator terparkir didekat pondok yang berada di APL yang berbatasan langsung dengan Tahura.

Setelah didalami oleh penyidik Gakkum KLHK, kegiatan yang dilakukan oleh V alias A berada dikawasan hutan Tahura Bukit Mangkol.

Penegakan hukum terkait aktivitas illegal di Pulau Bangka khususnya di kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol telah menjadi perhatian dari KLHK. Sebelumnya, terpidana Masdar alias Jojon yang melakukan kegiatan pertambangan timah illegal di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, sudah di vonis bersalah oleh Hakim di Pengadilan Negeri Koba. Ia di vonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda pidana Rp1,5 miliar subsider 3 bulan penjara.

"Kasus perusakan hutan lainnya adalah perusakan Kawasan hutan lindung di Lubuk Besar dimana terpidana Azeman bin H. Maharam dihukum pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda pidana Rp3 milyar. Ada beberapa kasus lainnya yang sedang dan telah kami tangani," tambah Yazid.

"Mengingat penindakan yang dilakukan belum menimbulkan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan, perambahan hutan serta pertambangan timah illegal Bangka Belitung, untuk itu tersangka V alias A harus dihukum maksimal dan seberat-beratnya, baik pidana penjara maupun denda pidana, agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya," tegas Yazid Nurhuda. 

Ditegaakan Yazid, V alias A harus dihukum maksimal karena dia telah merusak kawasan hutan konservasi, sumber air dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol seperti yang dilakukan oleh V alias A akan semakin memparah dan menambah penderitaan masyarakat Pangkalpinang sekitarnya.

Penindakan dan penertiban terhadap aktivitas illegal dikawasan hutan baik perkebunan maupun pertambangan serta perusakan lingkungan di Pulau Bangka memerlukan dukungan serta peran aktif dari Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.

"KLHK terus berkomitmen melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini Gakkum KLHK setidaknya telah melakukan 1.801 operasi pemulihan keamanan Kawasan hutan dan lingkungan, dimana sebanyak 1.199 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan telah dibawa kepengadilan," pungkas Yazid. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network