"Mengingat penindakan yang dilakukan belum menimbulkan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan, perambahan hutan serta pertambangan timah illegal Bangka Belitung, untuk itu tersangka V alias A harus dihukum maksimal dan seberat-beratnya, baik pidana penjara maupun denda pidana, agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya," tegas Yazid Nurhuda.
Ditegaakan Yazid, V alias A harus dihukum maksimal karena dia telah merusak kawasan hutan konservasi, sumber air dan pengendali banjir bagi kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangkol seperti yang dilakukan oleh V alias A akan semakin memparah dan menambah penderitaan masyarakat Pangkalpinang sekitarnya.
Penindakan dan penertiban terhadap aktivitas illegal dikawasan hutan baik perkebunan maupun pertambangan serta perusakan lingkungan di Pulau Bangka memerlukan dukungan serta peran aktif dari Pemerintah Daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat sekitar.
"KLHK terus berkomitmen melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Saat ini Gakkum KLHK setidaknya telah melakukan 1.801 operasi pemulihan keamanan Kawasan hutan dan lingkungan, dimana sebanyak 1.199 kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan telah dibawa kepengadilan," pungkas Yazid.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait