Gakkum KLHK Tahan V Alias A, Tersangka Perusak Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol Bangka

Joko Setyawanto/ Rilis
Penyidik GakkumKLHK menahan V alias A (36) tersangka perambahan kawasan hutan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Babel. (Foto: Dok. KLHK)

JAKARTA, lintasbabel.id - V alias A (36) resmi ditetapkan sebagai tersangka perambahan kawasan hutan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) oleh Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

V alias A (36 th) merupakan pengusaha penyewaan dan memiliki bengkel alat berat, yang bertempat tinggal di Jalan Parit Tunghin, RT.012, RW. 002, Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini V alias A telah ditahan oleh penyidik KLHK di Rumah Tahanan Klas IIA Salemba, Jakarta. 

 

Hasil penyelidikan bahwa V alias A diduga telah melakukan tindak pidana perambahan dan melakukan pengurukan lahan dikawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol dengan menggunakan 2 alat berat ekscavator dan 1 unit bulldozer seluas 2.23 Ha. V juga diduga telah merusak lingkungan dan memutus anak sungai sehingga merubah bentang alam alami sungai di Tahura Bukit Mangkol.  

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network