Tersangka beserta barang bukti, kata dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait