JAKARTA, lintasbabel.id - Irjen Pol Napoleon Bonaparte, resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penganiayaan M Kece. Hal itu setelah adanya gelar perkara, yang dilakukan penyidik Dit Tipidum, Selasa 28 September 2021.
"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian ( Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/9/2021).
Kendati demikian, Agus belum memaparkan lebih rinci, siapa saja yang dijadikan tersangka dalam perkara ini, selain Napoleon.
"Ke Dir (Ttipidum) saja ya, biar lebih clear," ujar Agus.
Diketahui, tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama, M Kosman alias M Kece, diduga dianiaya eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri kotoran manusia. Napoleon tak sendiri, ia diduga dibantu tiga orang saat menganiaya Kece.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait