PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Seorang pemuda di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap Tim Kalong dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang , karena edarkan narkoba jenis ganja. Pelaku juga diduga sedang melaksanakan praktik uji coba pembuatan sabu.
Pelaku berinisial DR (32) ditangkap Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
"Saat kami tangkap pelaku ini sedang di rumah kontrakannya Arus Dalam, Air Mawar," kata Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Austrian Tomi, Senin (23/5/2022).
Menurutnya, pelaku ditangkap usai mendapatkan laporan warga yang resah akan aktivitas pelaku.
"Sebelumnya kami melakukan serangkaian lidik, mengintai gerak gerik pelaku sebelum akhirnya pelaku ditangkap," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait