PANGKALPINANG, lintasbabel id - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung Peringati Hari Buruh Internasional atau may day tahun 2022 di Alun-Alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang, Minggu (22/5/2022). Berbagai tuntutan disampaikan, terutama soal Omnibus Law yang kini Mlmenjadi luka mendalam bagi buruh.
Kegaitan kali ini diisi dengan vaksinasi masal dari kepolisian Polda Bangka Belitung dan jajarannya,serta menyantuni anak yaitu piatu dan juga pemberian hadiah kepada masa yang datang.
"Terutama may day ini merupakan rutinitas setiap tahun yang dirayakan pada setiap 1 Mei, pada momentum yang spesial ini kami memberikan aspirasi, terutama kebijakan pemerintah terkait dengan tenaga kerjaan yang berawal dari Undang - undang cipta kerja dan Omnibus Law yang telah di undangkan dan sudah berjalan 1 tahun," kata Ketua SPSI Bangka Belitung, Darusman, Minggu (22/5/2022).
Darusman mengatakan bahwa setelah Omnibus Law di undangkan sangat berdampak kepada serikat pekerja.
"Memang hal itu sangat dirasakan oleh buruh khususnya kepada tenaga kerja, yang mana selama ini, yang sudah lebih baik sebagai mana undang-undang sebelumnya. Dengan hadirnya UU Cipta Kerja dan Omnibus Law ini menjadi luka mendalam bagi buruh," tuturnya.
Menuturnya dengan memperingati May Day ini menjadi momentum spesial untuk menyuarakan hak - hak para buruh.
"Dengan momentum may day ini kami suarakan, dan bukan hanya kami suarakan tetapi kami ingin melanjutka ini menjadi perjuangan kedepan kami berharap Omnibus Law ini tetap dibatalkan. Kita tahu bahwa keputusan Mahkam Konstutusi berisifat inkonstitusonal bersyarat selama dua tahun dan sampai sekarang belum ada realisasinya yang signifikan apakah ada perubahan atau perbaikan ini yang kami tunggu," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Elfiyena, mengapresia SPSI meperingati May Day dengan menyantuni anak yatim.
"Hari buruh internasional yang dirayakan setiap tanggal 1 Mei. Isi acaranya kita santuni kepada anak yatim terimakasih kepada konfederasi SPSI yang Peduli terhadap anak yatim," ucapnya.
Elfiyena juga mengatakan pemerintah sendiri sudah berupaya melindungi hak - hak buruh supaya terpenuhi oleh perusahaan. Salah satu yang dilakukan pemerintah yaitu dengan mendirikan Poskoh Tunjangan Hari Raya (THR) Pada Idul fitri 1443 Hijriah lalu.
"Juga kemarin kami ada poskoh THR itu ada di provinsi dan kabupaten kota, dan terdapat beberapa pengaduan dari masyarakat dan sudah menyelesaikannya sampai hari ini sudah di selesaikan oleh perusahaan -perusahaan, karena kami dikasih batas waktu untuk pengaduan, bagi yang tidak mengadu kami tidak dapat menyelesaikannya," katanya
Ia berharap buruh jangan takut untuk menyampaikan aspirasi apalagi terkait dengan hak -haknya.
"Sekarang dunia digital sudah terbuka , silahkan jangan takut buruh menyampaikan aspirasinya pemerintah akan memfasilitasinya," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait