Dia mengatakan, apabila masyarakat menemukan kendaraan menggunakan TNKB tersebut, untuk dapat memotret dan dapat dilaporkan ke kepolisian khususnya Ditlantas Polda Babel.
"Di foto dilaporkan, itukan ikut membantu kita dalam menyosialisasikan bahwa itu belum dibenarkan. Kalo didapat oleh petugas langsung didatengi, kita cek surat-suratnya, tentunya kita akan melakukan tindakan sesuai aturan lalu lintas," jelas dia.
Meski sudah banyak ditemukan di daerah lain yang menggunakan TNKB baru ini, Indra memastikan belum ditemukan di wilayah Babel.
"Alhamdulillah belum ada di kita, dan kalo pun ada bukan kita yang mengeluarkan, karena materialnya pun belum ada," pungkasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait