Ditlantas Polda Babel Pastikan Belum Mengeluarkan Plat Nomor Berwarna Putih

Irwan Setiawan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan pihak kepolisian belum mengeluar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih.  (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan pihak kepolisian belum mengeluar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna putih. 

"TNKB tersebut yang baru belum dapat digunakan oleh masyarakat, tentunya apabila ada masyarakat yang menggunakan TNKB tersebut akan kami tindak di jalan," kata Kepala Seksi (Kasi) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Ditlantas Polda Babel, Kompol Indra Gilang Kusuma di Mapolda Babel, Jumat (20/5/2022). 

TNKB tersebut, kata Indra belum resmi diberlakukan di Indonesia. Rencananya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang akan memulai pada pertengahan tahun 2022. 

Indra menjelaskan, perubahan TNKB ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

"Untuk penggunaan TNKB tersebut, kami masih menunggu jukrah dari Korlantas Polri," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network