JAKARTA, lintasbabel.id - Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes). Keempat tersangka itu adalah Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus Okky Wiyatama selaku Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia, Michael dan Vincent selaku karyawan PT Limeme Group Indonesian.
"Dalam penawarannya tersebut KL menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen sampai dengan 30 persen dari modal awal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (19/5/2022).
Gatot mengungkapkan, modus dari tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender di instansi pemerintah dan swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.
"Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WA pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya. Sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL," ujar Gatot.
Gatot menyebut, investasi pada awalnya berjalan lancar yaitu selama kurun waktu bulan Februari sampai dengan Agustus 2021 dan dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait