4 Orang Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Alat Kesehatan

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri (foto: Okezone).

Akan tetapi, pada November 2021 dana investasi untuk 2 project APD dan masker yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan. "Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ucap Gatot.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui K tidak pernah ada proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintah maupun swasta.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network