Akan tetapi, pada November 2021 dana investasi untuk 2 project APD dan masker yang seharusnya cair pada tanggal 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan. "Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ucap Gatot.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui K tidak pernah ada proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintah maupun swasta.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait