Angin segar bagi peritel itu, ternyata tak dirasakan bagi pedagang pasar. Pasalnya, semenjak pemerintah menjanjikan kepada pedagang pasar akan mendapat pasokan minyak goreng subsidi setelah seminggu berlangsung di ritel, janji itu hanya janji manis yang ditelan pahit oleh para pedagang pasar.
Untuk melaksanakan kebijakan itu, pemerintah menggelontorkan dana Rp7,6 triliun. Dana untuk membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau setara 1,5 miliar liter selama 6 bulan bagi masyarakat. Namun, tak sampai 6 bulan, kebijakan ini dicabut dan setelah itu minyak goreng langka di ritel dan pasar tradisional.
Karena kelangkaan itu, Kementerian Perdagangan mengambil langkah baru dengan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng supaya harganya bisa turun.
Dengan kebijakan itu Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng per 1 Februari 2022 ditetapkan serentak, yakni minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Selama kebijakan ini berjalan, nyatanya tak berjalan mulus. Minyak goreng jadi langka di pasaran. Padahal tujuan dari kebijakan ini, masyarakt bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah dan harga terjangkau.
Endusan penyeludupan perlahan mulai tercium. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun mulai mencari mafia-mafia yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait