Sementara, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, M. Haris mengatakan, secara global terkait THR ini sudah diatur dalam PP no.16 tahun 2022 dan SE Mendagri tentang THR.
"Turunanya pergub, dan hari Insya Allah di tandatangani Pak Gubernur, sehingga semua OPD sudah bisa untuk mengajukan pencairan," kata Haris.
Dia menyebutkan, anggaran yang disiapkan untuk THR tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya karena dibarengi dengan 50 persen TPP.
"THR/Gaji 14 itu Rp25 miliar, sedangkan untuk 50 persen TPP yakni Rp14 miliar, total secara keseluruhan mencapai Rp39 miliar," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait