JAKARTA, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni yakni Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Pierre Togar Sitanggang (PTS) Manajer Affair PT Musim Mas.
"Tersangka IWW menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan," kata Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Kemudian tersangka tersangka Master Parulian Tumanggor melakukan komunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.
"Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)," jelasnya.
Sama dengan Master Parulian Tumanggor (MPT) tersangka Stanley MA juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).
"Dia juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)," jelasnya.
Kemudian tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas. Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti setelan memeriksa sebanyak 19 saksi, dan 596 dokumen, serta sejumlah ahli. Penyidik menduga adanya upaya melawan hukum dalam melakukan ekspor dengan melakukan mufakat antara pejabat dengan perusahaan swasta.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri atau Domestic Price Obligation (DPO) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait