Satgas Waspada Investasi Umumkan 20 Investasi Ilegal, Berikut Daftarnya

Dinar Fitra Maghiszha
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin hingga Maret 2022. (Foto: ilustrasi)

Sejak tahun 2018 hingga Maret 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal. SWI mengharapkan semakin penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian semakin meningkat, sehingga dapat mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," tutur SWI.

Berikut adalah daftar 20 investasi ilegal:

1. One Kois Farm - penawaran investasi perikanan tanpa izin

2. PT Infishta Digital Indonesia - equity crowdfundiing tanpa izin

3. PT Tunnel Akselerasi Indonesia - modal ventura tanpa izin

4. PT Teknologi Otomatis Roket/Robot - trading Sparta perdagangan robot trading tanpa izin

5. PT Kaidah Network Sukses (PS89) - perdagangan robot trading tanpa izin

6. PT Trading Sukses Abadi - perdagangan robot trading tanpa izin

7. PT Bayban Sinergy International/BB Trad - penyelenggara forex tanpa izin

8 Restro Success Club Training Trading Ilegal - penyelenggara forex tanpa izin

9. Cryptoinmine - penyelenggara aset kripto tanpa izin

10. PT Dreamboat Kapital Indonesia - penyelenggara aset kripto tanpa izin

11. PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia - penyelenggara aset kripto tanpa izin

12. PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy - penyelenggara aset kripto tanpa izin

13.  Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep - money game

14. Indflux Investment - money game

15. Zigstrade.com - money game

16. Agtkomer.com - money game

17. Borobudurs - money game

Penawaran Investasi melalui Telegram:

18. Duplikasi nama HERTZ - money game dengan mengatasnamakan HERTZ

19. Duplikasi nama PT Upbit Exchange - money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange

20. Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia - money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network