Sementara itu, Kepala Kesbangpol Bangka Tengah, Samsul Komar mengatakan pihaknya telah menghubungi seluruh parpol untuk segera menyampaikan usulan pengajuan anggaran. Mengingat selain ada proses pengajuan, juga ada proses ferifikasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah.
"Saat ini setiap Parpol berhak mendapatkan dana bantuan dari setiap suara sah pada Pemilu tahun 2019 lalu. Jika tahun sebelumnya setiap suara sah mendapatkan bantuan sebesar Rp8 ribu lebih, dan di tahun 2022 ini angkanya naik menjadi Rp15 ribu rupiah persuara sah," ujar Samsul Komar.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait