Perpres tersebut memberikan tugas kepada pemerintah pusat untuk menetapkan wilayah pertambangan rakyat, menetapkan dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, serta memfasilitasi peningkatan kompetensi tenaga kerja.
Sementara pemerintah provinsi antara lain bertugas menyusun dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, menerbitkan aturan daerah mengenai iuran pertambangan rakyat, menerbitkan IPR dan izin usaha jasa pertambangan lokal, serta melakukan pengawasan dan pengendalian.
Teddy menilai titik kritis pelaksanaan Perpres 79/2026 terletak pada keseimbangan antara target produksi, legalitas, dan pemulihan lingkungan.
Pasalnya, aturan tersebut juga mewajibkan perbaikan tata kelola mencakup pelaksanaan reklamasi dan pascatambang hingga memenuhi kriteria keberhasilan.
“Jangan sampai ukuran keberhasilan tata kelola hanya dilihat dari berapa banyak timah yang berhasil diproduksi atau berapa banyak yang masuk ke smelter. Tata kelola yang baik harus diukur dari seluruh siklus pertambangan, termasuk kondisi lingkungan setelah tambang selesai,” ujarnya.
Dengan demikian, BRiNST mendorong agar pelaksanaan Perpres 79/2026 tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan perdagangan timah, tetapi juga memastikan transparansi, legalitas, pengawasan rantai pasok, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan pertambangan rakyat.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
