BRiNST Soroti Potensi Masalah Tata Kelola Timah

Firman
Timah Balok di slemter pengolahan timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Foto : Lintasbabel.iNews.id/ Haryanto

Dia meminta pemerintah membuka data yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi, khususnya terkait produksi tambahan yang diberikan melalui kebijakan tersebut.

“Kalau ada produksi di atas RKAB, publik berhak tahu berapa volume tambahannya, berasal dari wilayah mana, siapa pelaksananya, bagaimana proses verifikasinya dan berapa yang akhirnya masuk ke proses pengolahan dan pemurnian,” kata Teddy.

Soroti Tata Kelola Pertambangan Rakyat

Selain mengatur produksi PT Timah, Perpres 79/2026 juga mengatur pembelian komoditas timah dari produksi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

PT Timah dapat membeli timah hasil produksi pemegang IPR dengan mempertimbangkan kuantitas dan kualitas, harga pasar yang wajar, serta iuran pertambangan rakyat.

Pembelian tersebut wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis antara pemegang IPR dan PT Timah.

Teddy menilai ketentuan ini berpotensi menjadi instrumen penting untuk mengurangi perdagangan timah dari sumber ilegal. Namun, menurut dia, kebijakan tersebut harus dibarengi pembenahan sektor pertambangan rakyat dari hulu hingga hilir.

“Yang harus dipastikan adalah sumber barangnya. Kalau pemerintah ingin membangun ekosistem pertambangan rakyat yang legal, maka yang diperbaiki bukan hanya tempat membeli timahnya, tetapi juga akses terhadap wilayah tambang yang legal, izin, teknik pertambangan, keselamatan kerja dan pengawasan lingkungannya,” katanya.

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network