Selain persoalan komunikasi, Irwansyah menyoroti keterbatasan akses pembelian bijih timah masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan, terutama ketika terjadi antrean dan kemampuan penyerapan tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pembelian agar penambang rakyat yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh akses penjualan secara lebih tertata.
Irwansyah juga mengusulkan optimalisasi kapasitas titik pembelian atau meja goyang sesuai aturan untuk membantu mengurai antrean dan mempercepat proses pembayaran.
“Skema jangka pendek ini penting. Kondisinya sudah beralih dari persoalan harga ke persoalan pembelian yang harus segera ditindaklanjuti. Kalau memang memungkinkan dan sesuai aturan, kapasitas pembelian perlu dioptimalkan agar antrean dapat terurai dan masyarakat mendapat kepastian pembayaran,” ujarnya.
Irwansyah menegaskan penyelesaian persoalan pertambangan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak. Menurutnya, pemerintah daerah, PT Timah, masyarakat dan aparat penegak hukum perlu berada dalam satu koordinasi agar kebijakan yang diambil tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ia juga menyoroti aspek pengawasan. Ketika saluran pembelian resmi terbatas, menurutnya, terdapat risiko munculnya praktik pembelian melalui jalur tidak resmi hingga penyelundupan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum bersama perusahaan memperkuat pengawasan sekaligus menyediakan mekanisme legal yang dapat diakses masyarakat.
“Kita tidak ingin menyalahkan PT Timah. Justru yang kami harapkan adalah bagaimana perusahaan bisa kembali hadir dan membuka ruang bagi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan aktivitas pertambangan masyarakat harus tetap berada dalam koridor hukum dan dilakukan di wilayah yang diperbolehkan. Penataan dinilai penting agar kegiatan pertambangan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Yang kita inginkan, siapa pun yang punya kewenangan mari bersatu padu, baik PT Timah, pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum. Belitung Timur memiliki aturan yang mengatur bagaimana kita hidup dan menjalankan aktivitas dengan baik dan benar,” ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
