JAKARTA, lintasbabel.id - Polisi mengakui salah menetapkan Abdul Manaf sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.
Meski demikian, polisi tetap memburu pria bertopi yang terlibat pemukulan.
"Abdul Manaf yang kami tangkap di Karawang bukan Abdul Manaf yang dimaksud, tetapi orang bertopi itu masih kami buru," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (14/4/2022).
Menurut dia, kesalahan tersebut setelah bertemu dan melakukan pemeriksaan. Polisi berjanji akan bersungguh-sungguh melakukan penangkapan terhadap pria bertopi.
"Namanya nanti kita sampaikan," ucapnya.
Setelah polisi mengetahui keberadaan Abdul Manaf di Karawang, Jawa Barat, polisi langsung melakukan pemeriksaan dan pencocokan dari hasil sistem pengenalan wajah (face recognition) yang dimiliki Polda Metro Jaya.
"Tingkat akurasinya saat itu belum 100 persen Abdul Manaf karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen. Jadi Abdul Manaf bisa dikatakan bukan sebagai pelaku," jelasnya.
Penyidik juga memeriksa sejumlah orang yang berada di sekitar Abdul Manaf saat kejadian pengeroyokan Ade Armando. Saat dilakukan pemeriksaan dipastikan Abdul Manaf tidak berada di depan Gedung DPR/MPR.
Hingga saat ini, ada tujuh orang ditangkap terkait pengeroyokan Ade Armando yakni Mohammad Bagja, Komar, Dia Ul Haq, Arief Pardiani, Abdul Latip, Markos, dan Alfikri Hidayatullah.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait