Sebelumnya, Kanit Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah mengatakan, AA dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Tersangka sudah tiga kali dipanggil, namun tidak pernah hadir sehingga dilakukan penjemputan paksa,” kata Husni.
Kasus tersebut bermula dari konflik kepemilikan aset tambak udang antara Frida Gunadi dan Surya Darma pada Februari 2025 lalu.
Dalam proses penyelesaian sengketa itu, Frida meminta pendampingan hukum kepada AK Law Firm. Selanjutnya, AA ditunjuk untuk melakukan audit keuangan terkait usaha tambak udang tersebut.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan, AA diketahui bukan akuntan publik dan tidak memiliki izin resmi maupun lisensi sebagai akuntan publik.
Polisi juga mengungkap Kantor Akuntan Publik Swartati dan Rekan Cabang Bogor tidak pernah memberikan penugasan audit kepada AA. Selain itu, AA juga tidak terdaftar sebagai anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Dalam laporan audit yang dibuat, AA juga diduga memalsukan tanda tangan pimpinan kantor akuntan publik cabang Bogor.
Akibat dugaan audit palsu tersebut, Frida Gunadi disebut mengalami kerugian.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 57 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan atau Pasal 391 KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah resmi ditahan selama 20 hari, mulai 20 Mei hingga 8 Juni 2026,” ujar Husni.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
