PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim kuasa hukum Frida Gunadi meminta penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung segera menahan tersangka lainnya, usai mengkap seorang wanita berinisial AA. AA ditangkap dalam kasus dugaan audit bodong aset tambak udang milik Frida Gunadi.
Permintaan itu disampaikan setelah penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel menjemput paksa AA di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026). AA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Perwakilan tim kuasa hukum Frida Gunadi, Sumin mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Babel dalam menangani kasus tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Babel yang telah menjemput paksa AA dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Sumin, Jumat (22/5/2026).
Namun, Sumin menyoroti penanganan terhadap AK yang disebut lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini belum dilakukan penahanan.
“AK lebih dulu jadi tersangka, tapi belum ditahan. Sementara AA yang baru jadi tersangka langsung dijemput dan ditahan. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Sumin mengatakan, sebelumnya AK merupakan kuasa hukum Frida Gunadi dalam sengketa aset tambak udang. Namun dalam perjalanannya muncul persoalan terkait pembagian aset tambak dengan seseorang yang sebelumnya bekerja di lokasi tersebut.
Sumin menyebut nilai aset tambak udang yang dipermasalahkan diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Selain itu, Frida Gunadi juga disebut telah membayar Rp100 juta dari total tagihan Rp250 juta untuk proses audit yang belakangan diduga tidak resmi.
“Belakangan diketahui audit tersebut bermasalah setelah AA diamankan polisi di Cibinong,” katanya.
Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas meski penanganannya dilakukan oleh direktorat berbeda di Polda Babel.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
