PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim kuasa hukum Frida Gunadi meminta penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung segera menahan tersangka lainnya, usai mengkap seorang wanita berinisial AA. AA ditangkap dalam kasus dugaan audit bodong aset tambak udang milik Frida Gunadi.
Permintaan itu disampaikan setelah penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel menjemput paksa AA di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026). AA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Perwakilan tim kuasa hukum Frida Gunadi, Sumin mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Babel dalam menangani kasus tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Babel yang telah menjemput paksa AA dan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Sumin, Jumat (22/5/2026).
Namun, Sumin menyoroti penanganan terhadap AK yang disebut lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini belum dilakukan penahanan.
“AK lebih dulu jadi tersangka, tapi belum ditahan. Sementara AA yang baru jadi tersangka langsung dijemput dan ditahan. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Sumin mengatakan, sebelumnya AK merupakan kuasa hukum Frida Gunadi dalam sengketa aset tambak udang. Namun dalam perjalanannya muncul persoalan terkait pembagian aset tambak dengan seseorang yang sebelumnya bekerja di lokasi tersebut.
Sumin menyebut nilai aset tambak udang yang dipermasalahkan diperkirakan mencapai Rp5 miliar. Selain itu, Frida Gunadi juga disebut telah membayar Rp100 juta dari total tagihan Rp250 juta untuk proses audit yang belakangan diduga tidak resmi.
“Belakangan diketahui audit tersebut bermasalah setelah AA diamankan polisi di Cibinong,” katanya.
Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas meski penanganannya dilakukan oleh direktorat berbeda di Polda Babel.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai,” ucapnya.
Sebelumnya, Kanit Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel, AKP Husni Apriyansah mengatakan, AA dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Tersangka sudah tiga kali dipanggil, namun tidak pernah hadir sehingga dilakukan penjemputan paksa,” kata Husni.
Kasus tersebut bermula dari konflik kepemilikan aset tambak udang antara Frida Gunadi dan Surya Darma pada Februari 2025 lalu.
Dalam proses penyelesaian sengketa itu, Frida meminta pendampingan hukum kepada AK Law Firm. Selanjutnya, AA ditunjuk untuk melakukan audit keuangan terkait usaha tambak udang tersebut.
Namun berdasarkan hasil penyelidikan, AA diketahui bukan akuntan publik dan tidak memiliki izin resmi maupun lisensi sebagai akuntan publik.
Polisi juga mengungkap Kantor Akuntan Publik Swartati dan Rekan Cabang Bogor tidak pernah memberikan penugasan audit kepada AA. Selain itu, AA juga tidak terdaftar sebagai anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Dalam laporan audit yang dibuat, AA juga diduga memalsukan tanda tangan pimpinan kantor akuntan publik cabang Bogor.
Akibat dugaan audit palsu tersebut, Frida Gunadi disebut mengalami kerugian.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 57 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan atau Pasal 391 KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah resmi ditahan selama 20 hari, mulai 20 Mei hingga 8 Juni 2026,” ujar Husni.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
