Berikut Rekomendasi Yang Disampaikan DPRD Terhadap LKPJ Bupati Bangka Barat Tahun Anggaran 2025.
Panitia khusus dengan dibantu oleh kelompok kerja yang terdiri dari pokja-pokja yang ada di DPRD, telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Bangka Barat tahun anggaran 2025, dengan hasil rekomendasi sebagai berikut:
1. Dikpora wajib melakukan pemetaan dan rehab terhadap sekolah-sekolah yang memiliki fasilitas rusak berat.
2. Perlu adanya solusi terkait pemenuhan kekurangan tenaga pendidik.
3. Satpol PP untuk lebih proaktif dalam menegakan perda serta melakukan peningkatan frekuensi patroli Satpol PP di titik-titik rawan gangguan ketertiban umum dan fasilitas umum untuk meminimalisir penyakit masyarakat (pekat) dengan mengedepankan prinsip humanis, dedikatif dan tegas.
4. Dinas Dukcapil harus melakukan koordinasi yang lebih intens dengan dirjen dukcapil kemendagri untuk memastikan ketersediaan blanko KTP elektronik guna optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
5. OPD terkait harus melakukan intervensi terhadap keluarga yang beresiko stunting sejak dini guna menekan angka stunting.
6. Rumah sakit dan puskesmas wajib menjaga ketersediaan obat-obatan dengan mengedepankan perencanaan sesuai dengan kebutuhan serta memaksimalkan ketersediaan dokter dan dokter spesialis dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
7. Dinas kesehatan dan OPD terkait agar memperjelas dan mensosialisasikan regulasi pelaksanaan program penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK).
8. Mendorong RSUD agar menyediakan ruang rawat inap VIP.
9. BPBD harus melakukan penguatan mitigasi serta pemutakhiran peta rawan bencana secara berkala agar langkah antisipasi lebih akurat serta mengoptimalkan sinergisitas dengan sektor swasta melalui program CSR untuk penanggulangan bencana yang berisiko tinggi.
10. BPBD memastikan ketersediaan stok logistik terutama bahan makanan dalam penanganan bencana agar tetap aman dan tidak kadaluarsa dengan menerapkan sistem pengadaan yang tepat.
11. BKPSDMD perlu menerapkan sistem meritokrasi yang lebih ketat dalam pengisian jabatan tinggi maupun jabatan administrator, pengawas dan jabatan lainnya.
12. Agar dinsos pemdes melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan secara rutin setiap bulan.
13. Mendorong badan kesbangpol melakukan verifikasi lapangan secara berkala terhadap ormas dan lembaga sosial masyarakat (LSM) yang terdaftar.
14. Mendorong inspektorat tidak hanya sekedar mengaudit tetapi mampu memberikan pendampingan dan pembinaan ke seluruh OPD.
15. Inspektorat perlu menambah jumlah auditor untuk memaksimalkan audit dan pembinaan terhadap seluruh OPD.
16. Memaksimalkan peran kecamatan dalam penanganan masalah sampah di wilayah kecamatan dan berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup.
17. Meminta TAPD untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap defisit anggaran tahun 2025 serta menyusun angka strategis yang terukur agar kondisi serupa tidak terulang lagi pada tahun anggaran berikutnya dan tidak terjadi gagal bayar.
18. Agar BPKAD menyelesaikan permasalahan aset-aset daerah agar lebih jelas status asetnya untuk memperoleh kepastian hukum serta melakukan inventarisasi, sertifikasi dan pengamanan aset tetap (tanah/bangunan) secara lebih intensif.
19. Mendorong dinas terkait untuk melakukan pengawasan terhadap aset dari pusat yang sudah diserahkan ke pemerintah daerah/dimanfaatkan oleh daerah sesuai dengan keperuntukannya.
20. Untuk lebih memaksimalkan pemanfaatan aset dan peningkatan PAD, meminta kepada pemerintah daerah agar segera melimpahkan status sport center dan stadion kepada OPD yang membidangi.
21. DPMPTSP diminta mempercepat proses perizinan untuk meningkatkan investasi dan meminimalisir kendala pada sistem OSS agar tidak ada lagi usaha beroperasi tanpa izin serta memaksimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap investasi.
22. Target PAD yang telah ditetapkan realisasinya belum maksimal maka perlu meningkatkan sasaran terhadap wajib pajak sehingga lebih maksimal/optimal dalam menaikan PAD terutama terhadap wajib pajak perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
23. Mendorong BP2RD di dalam melayani wajib pajak berbasis online atau aplikasi sehingga memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait
