PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Peristiwa kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang pada dini hari ini, Selasa, 8 September 2021 pukul 01.45, yang mengakibatkan korban jiwa sebanyak 41 orang warga binaan meninggal, 8 orang luka berat, serta 71 orang luka ringan. Peristiwa kebakaran diduga akibat hubungan arus pendek listrik / korsleting (short circuit) pada salah satu blok hunian.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel), Anas Saeful Anwar turut berduka cita atas musibah yang terjadi.
Bergerak cepat, Kakanwil Kemenkumham Babel memberikan arahan serta antisipasi kepada seluruh jajaran Unit Pelayanan Teknis (UPT) di lingkungan Kemenkumham Babel khususnya di Pemasyarakatan (LAPAS, Rutan, LPKA, LP Narkotika, LPP).
Berikut ini arahan Kakanwil Kemenkumham Babel untuk mencegah pengulangan kejadian tersebut :
1. Mematikan aliran listrik sebelum meninggalkan ruangan.
2. Memastikan kembali aliran listrik (kabel) tersambung dengan baik.
3. Kasubag TU, Ka. KPLP dan Kasi Kamtib beserta jajaran periksa kembali (opname) jaringan listrik pada gedung kantor dan blok hunian.
4. Ka.KPLP, Kasi Kamtib beserta jajaran agar melakukan razia penertiban pada kamar khususnya alat-alat yang berhubungan dengan aliran listrik (sita seluruh alat pemanas air).
5. Agar diperiksa kembali pembagian arus listrik pada semua gedung.
6. Menjaga kebersihan lingkungan dan blok hunian.
7. Melaporkan pada kesempatan pertama setiap kejadian.
8. Gudang genset agar terkondisi bersih sehingga pada saat kontiyensi cepat untuk digunakan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait